PEMERINTAH Kota Lubuklinggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau melaksanakan Sosialisasi Perwal Nomor 24 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksana pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Oproom Dayang Torek, Selasa (10/10).
Acara dibuka Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe melalui Assisten Setda Kota Lubuklinnggau Kahlan Bahar diikuti Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Badan Keuangan Daerah juga seluruh provider yang ada di Lubuklinggau.
Kahlan menerangkan, sebagai daerah strategis, Kota Lubuklinggau memiliki peluang besar pertumbuhan ekonomi, salah satu peluang investasi yang cukup menjanjikan. Terbukti dengan banyaknya jumlah Bank. Seiring dengan perkembangan Lubuklinggau inilah sistem Komunikasi
Sekretaris Diskominfo, Adi Irawan menerangkan, Sosialisasi Perwal Nomor 24 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksana pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada intinya hanya menjelaskan mengenai perubahan dari sistem penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
ââ¬ÅJadi intinya sejak adanya keputusan dari Kementerin Keuangan tersebut, RPMT tingkat penggunaan jasa dikali dengan tarif retribusi, ââ¬Å jelas dia.
Jadi, untuk tarif retribusi didasarkan dengan indeks yakni peruntukan dan ketinggian. Peruntukan dibagi kedalam empat macam yakni menara yang berada dikawasan area persawahan, dikawasan perumahan dan permukiman, kawasan yang berada di pusat perdagangan dan jasa.
Selain itu juga dihitung berdasarkan indeks ketinggian yakni ketinggian sampai dengan 12 meter, indeks ketinggian 24 meter yang ketiga ketinggian 36 dari permukaan tanah, 48 meter dam paling tinggi 72 meter.(Admin Kominfo)